Ringkasan Berita
- OJK menegaskan debitur yang melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana.
- Kasus terjadi di PT BPR Duta Niaga Pontianak dan telah diputus pengadilan pada Februari 2026.
- Dua debitur dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun serta denda ratusan juta rupiah.
- Direktur utama dan direktur operasional bank juga divonis bersalah dengan hukuman lebih berat.
- Penegakan hukum ini menjadi upaya menjaga integritas industri perbankan nasional.
Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan setelah proses hukum dalam kasus tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan debitur sekaligus pejabat internal bank.
Berawal dari Pengawasan OJK
Perkara ini bermula dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga perbankan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan khusus hingga tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses hukum tersebut, debitur diketahui secara sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank.
Modus yang dilakukan antara lain melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melibatkan kerja sama dengan pihak internal bank.
Tindakan tersebut berdampak pada manipulasi pembukuan, laporan kegiatan usaha, hingga laporan transaksi atau rekening bank.
Putusan Pengadilan terhadap Debitur
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, dua debitur yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman pidana.
Tersangka berinisial AS divonis penjara selama satu tahun serta dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, tersangka HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp400 juta.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana di bidang perbankan.
Direksi Bank Juga Dijatuhi Hukuman
Selain debitur, pengadilan juga menyatakan dua pejabat bank terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Direktur Utama BPR berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta. Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda dengan nominal yang sama.
Vonis tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi debitur, tetapi juga bagi pihak internal bank yang terlibat dalam pelanggaran.
Landasan Hukum Penindakan
Kasus ini diproses berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur sektor keuangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, penegakan hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku di Indonesia.
Pasal yang dikenakan dalam perkara ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen perbankan.
OJK Tekankan Integritas Industri Perbankan
Penuntasan perkara ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas industri perbankan nasional.
Otoritas pengawas sektor jasa keuangan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar bersikap jujur dan transparan ketika mengajukan fasilitas kredit kepada bank.
Selain itu, dana pinjaman yang diterima harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
OJK menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia. (usm)

5 hours ago
5

















































