Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat bakal menjatuhkan sanksi denda kepada oknum yang membakar sampah di tempat penampungan sementara (TPS) di Cengkareng Timur.
Pembakaran sampah ilegal tersebut telah dikeluhkan warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland lantaran asap tebal yang mengepul.
"Bakal kena denda itu," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Barat Achmad Haridi saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.
Hariadi mengaku telah mendapat lokasi pembakaran sampah ilegal tersebut. "Sudah kita dapat lokasinya. Anggota dan Satpel (Satuan Pelaksana) Sudin LH di Cengkareng juga sudah diinfokan untuk cek ke lokasi," ujar Hariadi.
Adapun aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Uus merespons aduan soal pembakaran sampah ilegal di Cengkareng
Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp500 ribu.
Warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Yusuf (35) mengeluhkan pembakaran sampah ilegal di sebuah TPS di samping apartemen tersebut.
Menurut pengakuan Yusuf, tindakan oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut telah berulang sejak 2019 lalu, meskipun selalu diikuti penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Sejak pertama saya masuk apartemen itu 2019, sudah mulai bakar-bakaran sampah di situ. Masalahnya kan itu TPS, jadi enggak boleh bakar sampah sembarangan," kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Warga keluhkan pembakaran sampah ilegal di Cengkareng Timur Jakbar
Yusuf menyebutkan, dampak penindakan petugas hanya bertahan paling lama tiga bulan, lalu oknum tertentu akan kembali membakar sampah di lokasi tersebut.
"Jadi polanya selama ini penindakan, terus paling lama tiga bulan, ada yang bakar-bakar lagi. Kalau ikut perda harusnya kena denda itu, bisa tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Yusuf.
Dalam video berdurasi 13 detik yang diterima ANTARA, sampah-sampah di TPS masih terbakar dan menghasilkan asap yang mengepul.
Sejumlah oknum pun nampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.
Meskipun sudah gelap, asap hasil pembakaran itu masih terlihat mengepul dan menyebar mengikuti arah angin.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025