Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap 937 pelaku kriminal selama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan selama 15 hari sejak 28 Januari sampai 11 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sasaran operasi tersebut meliputi tawuran, geng motor, premanisme, peredaran miras dan obat terlarang, petasan, balap liar hingga kejahatan jalanan.
"Dalam pelaksanaan operasi secara keseluruhan, Polda Metro Jaya mengamankan 937 orang terhadap para pelaku," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis.
Dari 937 orang yang ditangkap, 487 orang di antaranya dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan 450 orang dilakukan pembinaan.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti senjata tajam, obat-obatan, minuman keras dan juga narkotika. "Ada 225.280 butir obat terlarang, 20.802 botol minuman keras dan 572 petasan," katanya.
Baca juga: Satu orang terluka akibat tawuran di Makasar Jaktim
Baca juga: Ini sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Kemudian untuk narkotika diamankan 11.422,03 gram sabu, 40.492,8 gram ganja, termasuk barang bukti lainnya berupa tembakau sintetis, serbuk ekstasi serta uang tunai sebesar Rp23.683.000.
"Walaupun kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 dinyatakan selesai kemarin, tetapi proses upaya-upaya preemtif, preventif dan represif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Budi
Salah satunya adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Anti Tawuran yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya tidak ada batas waktu.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk membuat wilayah DKI aman, "zero" dari tawuran, pelaksanaan penegakan hukum dan upaya-upaya preventif dan represif yang tegas serta terukur dapat mengedepankan pendekatan yang humanis.
"Kami memberikan perhatian khusus terkait tentang fenomena tawuran dan kekerasan jalanan ini memberikan 'impact' yang tidak baik dalam kondisi keselamatan, kondisi masa depan anak-anak dan remaja," kata Budi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































