PB PGRI Dorong Pemerintah Buat Peta Jalan Pendidikan

3 weeks ago 16

loading...

Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi. Foto/Istimewa.

JAKARTA - PB PGRI menilai peta jalan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam jangka panjang. Hal ini disampaikan sebagai masukan kepada pemerintah pada Konferensi Kerja Nasional (Konkersnas) 1 2025 yang dihadiri 1.200 pengurus PGRI.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan, output dari
Konkernas ini membahas program internal sebagai program mandatori dan juga
isu-isu aktual pendidikan.

Dia menyampaikan, peta jalan Pendidikan memberikan visi dan strategi jangka panjang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. "Peta Jalan Pendidikan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," katanya pada siaran pers, dikutip Kamis (13/2/2025).

Diketahui bersama, katanya, bahwa tidak semua daerah memiliki akses yang sama terhadap sumber daya pendidikan. Butuh waktu untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Distribusi guru dan tenaga kependidikan masih belum merata.

Selain itu masih banyak sekolah dengan fasilitas yang kurang memadai, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebagian guru, siswa, dan masyarakat masih sulit beradaptasi dengan reformasi pendidikan.

"Oleh karena itu, pemanfaatan e-learning, artificial intelligence (AI), dan platform digital bisa meningkatkan akses pendidikan. Pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan peluang kerja global," imbuhnya.

Dia menjelaskan, peningkatan anggaran dan regulasi pendidikan dapat mendukung implementasi peta jalan pendidikan. Meningkatkan akses bagi siswa dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas. Adanya dukungan publik yang lebih besar untuk kebijakan pendidikan.

Pada Konkersnas 1 2025, PB PGRI juga menyoroti masalah guru. Menurutnya, perlindungan guru adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga muruah profesi guru dan menempatkan guru sebagai profesi terhormat.

"Agar perlindungan guru memiliki kedudukan hukum yang kuat, bersifat implementatif, serta mengikat bagi semua dan efektif dalam penerapannya, maka PGRI mengusulkan perlunya RUU Perlindungan Profesi Guru agar dapat menjadi perisai bagi guru dan sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen," katanya.

Selain itu, sertifikasi guru dalam jabatan memiliki manfaat besar dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan seperti proses yang kompleks, akses yang tidak merata, dan evaluasi yang kurang optimal.

Dengan penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi, dan evaluasi berkala, sertifikasi guru dapat lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan agar dibuat lebih sederhana sehingga seluruh Guru Dalam Jabatan dapat mendapatkan sertifikat.

(nnz)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |