Surabaya (pilar.id) – Hasil penelitian terbaru dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) bersama Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) mengungkapkan bahwa pembakaran sampah plastik menjadi sumber utama pencemaran mikroplastik di udara di 18 kota Indonesia.
Penelitian yang dilakukan pada Mei hingga Juli 2025 ini menemukan bahwa 55 persen mikroplastik di udara berasal dari aktivitas pembakaran sampah plastik secara terbuka.
Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton, menjelaskan bahwa pembakaran sampah plastik menghasilkan partikel mikroplastik jenis polyolefin seperti polyethylene (PE), polypropylene (PP), polybutene (PB), PTFE, dan polyester.
Partikel-partikel tersebut terdispersi di udara melalui jelaga dan abu ringan, meningkatkan risiko pencemaran udara di kawasan padat penduduk dan industri.
Selain pembakaran sampah, penelitian juga mencatat kontribusi signifikan dari sektor transportasi sebesar 33,3 persen, rumah tangga dan kemasan plastik 22 persen, laundry dan tekstil domestik 27,7 persen, industri dan konstruksi 16,6 persen, aktivitas pariwisata 11,1 persen, serta perikanan dan pertanian masing-masing 5,6 persen.
Aktivitas transportasi menyumbang mikroplastik dari gesekan ban, aspal, dan rel, sementara pelepasan serat sintetis dari pakaian menjadi sumber utama di sektor rumah tangga dan laundry.
Metode penelitian dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengambilan sampel menggunakan cawan petri di tiga lokasi berbeda di setiap kota, observasi partikel mikroplastik dengan mikroskop Olympus CX pembesaran 400x, serta identifikasi polimer menggunakan Fourier Transform Infrared Spectroscopy (FTIR).
Identifikasi jenis polimer menjadi kunci untuk menentukan asal sumber mikroplastik, yang sebagian besar berasal dari produk berbahan plastik sintetis seperti tas kresek, gelas plastik, Styrofoam, dan wadah sekali pakai.
Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik pembakaran sampah terbuka masih marak terjadi di perkotaan Indonesia, terutama di kawasan yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai. Dampaknya tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat terhirupnya partikel mikroplastik oleh manusia.
Direktur Ecoton, Daru Setyorini, menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menghentikan pembakaran sampah plastik.
“Kegiatan membakar sampah secara terbuka telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, karena volume sampah yang terus meningkat, banyak masyarakat memilih cara instan dengan membakar sampah. Aktivitas ini harus dihentikan jika kita ingin mengurangi pencemaran mikroplastik,” ujarnya.
Ecoton mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat penegakan hukum serta memperluas program pengurangan sampah dari sumbernya. Upaya edukasi publik, penyediaan fasilitas daur ulang, dan penerapan kebijakan bebas plastik sekali pakai dinilai penting untuk menekan emisi mikroplastik di udara dan melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup Indonesia. (usm)

15 hours ago
12
















































