Ringkasan Berita
- Pemkot Surabaya menertibkan kabel fiber optik (FO) tak berizin dan merapikan kabel provider berizin.
- Penertiban melibatkan Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah terkait.
- Fokus awal dilakukan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya.
- Penataan bertujuan mengurangi kesemrawutan kota dan meningkatkan estetika ruang publik.
- Operasi penertiban dilakukan bertahap di beberapa ruas jalan utama Surabaya.
Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin resmi sekaligus merapikan kabel milik provider yang telah berizin, Sabtu (7/2/2026). Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya kabel FO yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban sewa kepada pemerintah kota.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya. Di antaranya Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin sesuai data yang dimiliki pemerintah kota. Penindakan dilakukan sebagai upaya menata kembali utilitas kota agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan risiko keselamatan di ruang publik.
Selain kabel tanpa izin, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan terhadap jaringan FO milik provider yang telah memenuhi ketentuan. Perapian ini bertujuan menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan indah, sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penataan ruang kota.
Pada tahap awal, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara hingga selatan. Kawasan tersebut dipilih sebagai titik awal sebelum penertiban dilanjutkan ke ruas-ruas jalan lainnya di Surabaya.
Achmad Zaini memastikan kegiatan ini tidak bersifat sementara. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal penertiban lanjutan yang akan dilaksanakan secara bertahap. Setelah kawasan Dharmawangsa dan Kertajaya, penertiban dijadwalkan berlanjut ke Jalan Panjang Jiwo, Jalan Ambengan, dan Jalan Kapas Krampung.
Ia menegaskan, alasan utama penertiban adalah masih banyaknya pemasangan kabel FO tanpa izin serta tidak adanya kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Sementara itu, kabel milik provider yang telah berizin akan tetap ditata ulang agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.
Pemkot Surabaya juga mengimbau seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan estetika kota. Pemerintah kota disebut telah melakukan komunikasi dengan para provider dan membuka ruang kolaborasi agar penataan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan penertiban ini Pemkot Surabaya turut mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, seperti truk sky walker, truk pengangkut kabel, serta traffic cone guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan lancar. Penataan utilitas FO ini diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat Surabaya. (usm)

11 hours ago
6

















































