Pencopet di JPO Jatinegara jual ponsel curian seharga Rp300-500 ribu

9 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara mengungkapkan dua pencopet yang melakukan aksinya di Jalan Penyebrangan Orang (JPO) Stasiun Jatinegara menjual telepon seluler (ponsel) hasil curiannya ke pasar gelap seharga Rp300-500 ribu.

"Barang-barang yang dicopet fokusnya di handphone (ponsel) karena handphone cepat dijual dengan rentang harga antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

Kedua pelaku pencopetan, BS (36) dan U (37) telah ditangkap pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan aksi pencopetan dengan menyasar barang berharga milik penumpang kereta.

Samsono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi belum menemukan indikasi bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika. "Untuk sementara penyelidikannya belum mengarah ke sana. Pengakuannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.

Menurut dia, pelaku secara khusus menargetkan ponsel milik korban karena dinilai mudah dijual kembali dalam waktu singkat. Hal ini membuat ponsel menjadi barang yang paling sering dicuri dalam aksi pencopetan di lokasi tersebut.

Baca juga: Polisi: Salah satu pencopet di Jatinegara merupakan residivis

Barang hasil curian tersebut dijual di pasar gelap yang masih berada di wilayah Jatinegara. Namun, polisi masih terus mendalami jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran barang curian tersebut.

"Barang bukti dijual antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dan masih di wilayah Jatinegara. Ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ke mana barang itu dilempar," ucap Samsono.

Kepolisian saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencopetan di kawasan Stasiun Jatinegara.

Samsono juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat berada di lokasi keramaian seperti JPO dan area stasiun.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/4) malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari stasiun, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas dekat Stasiun Jatinegara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (7/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menginformasikan maraknya aksi pencopetan, khususnya di area JPO stasiun yang kerap dipadati penumpang.

Baca juga: Polisi tangkap dua pencopet yang beraksi di JPO Stasiun Jatinegara

Menurut Samsono, kedua pelaku diamankan di tempat yang sama saat sedang mencari target korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya diberikan oleh pelapor.

"Kebetulan saat itu keduanya sedang nongkrong dan diduga hendak mencari mangsa. Anggota kami langsung mengamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi," jelas Samsono.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat BS dengan Pasal 307 KUHP terbaru terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku U, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku pencopetan di kawasan tersebut.

Aksi pencopetan ini viral di media sosial aksi salah satu pelaku pencopetan yang direkam saksi saat sedang beraksi.

Dalam Instagram @jakarta.ku terlihat pelaku membuntuti korban yang menggunakan tas gemblok ke belakang. Pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.

Baca juga: JPO Stasiun Jatinegara rawan copet, warga desak tindakan tegas

Terlihat saksi takut meneriaki korban karena banyak anggota komplotan copet di sekitar trotoar Jalan Raya Bekasi Barat, tepatnya JPO Stasiun Jatinegara.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |