Jakarta (pilar.id) – Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai dapat diwujudkan melalui penguatan fondasi kebijakan pendidikan yang telah dibangun pemerintahan sebelumnya. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menyebut pemerintah perlu segera menerjemahkan gagasan tersebut menjadi kebijakan konkret, termasuk memperluas cakupan wajib belajar hingga 15 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Didik sebagai tanggapan atas arahan Presiden Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam acara tersebut, Prabowo menyatakan biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga universitas negeri, harus dapat digratiskan. Presiden juga menyampaikan rencana menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan tersebut.
Didik menilai agenda pendidikan gratis bukan sesuatu yang mustahil karena pemerintah telah memiliki dasar pembiayaan pendidikan yang dikembangkan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut dia, kebijakan wajib belajar dan dukungan pembiayaan operasional sekolah telah menjadi bagian penting dari fondasi perluasan akses pendidikan.
Ia menjelaskan, pembiayaan operasional sekolah pada periode tersebut turut diberikan kepada sejumlah sekolah swasta. Skema ini menunjukkan adanya pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menjadi pijakan untuk memperluas akses pendidikan yang lebih terjangkau.
Atas dasar itu, Didik mendorong pemerintahan Prabowo melanjutkan pengembangan kebijakan tersebut melalui penerapan wajib belajar 15 tahun. Tahap berikutnya, menurut dia, adalah memastikan pendidikan gratis dapat menjangkau jenjang SMA negeri secara lebih luas.
Didik juga menyoroti adanya pemerintah daerah yang telah menjalankan berbagai bentuk program pendidikan gratis hingga tingkat SMA. Ia berpandangan, dukungan pemerintah pusat terhadap inisiatif tersebut dapat memperkuat pelaksanaan pendidikan menengah dan mengurangi kesenjangan akses antarwilayah.
Dalam pandangannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti perlu segera menyusun langkah kebijakan yang jelas untuk mewujudkan perluasan wajib belajar. Gagasan pendidikan gratis, kata Didik, membutuhkan perencanaan, mekanisme pembiayaan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pendidikan Tinggi Menjadi Tantangan Pembiayaan
Menurut Didik, perluasan pendidikan gratis ke jenjang perguruan tinggi negeri menghadirkan tantangan yang lebih kompleks. Pemerintah perlu merancang sistem pembiayaan PTN agar akses pendidikan tinggi tidak terlalu dipengaruhi kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
Salah satu aspek yang menjadi perhatiannya adalah sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Didik mengkritisi potensi komersialisasi dalam penerimaan mahasiswa baru dan menilai sistem tersebut perlu ditata agar prinsip meritokrasi, kemampuan akademik, serta akses bagi kelompok ekonomi kurang mampu tetap menjadi pertimbangan utama.
Ia juga mengusulkan agar PTN tidak terlalu dibebani tuntutan mencari sumber pendanaan melalui kegiatan penerimaan mahasiswa. Menurut Didik, perguruan tinggi negeri, khususnya yang berstatus badan hukum (PTN BH), perlu diarahkan untuk memperkuat fungsi akademik dan penelitian, dengan dukungan pendanaan pemerintah serta pengembangan dana abadi atau endowment fund.
Usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menata ulang hubungan antara otonomi perguruan tinggi, pembiayaan operasional, dan pengawasan penerimaan mahasiswa. Implementasinya memerlukan kebijakan yang memastikan efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengurangi mutu pendidikan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa.
Didik turut mengusulkan penerapan efisiensi dan right sizing atau penyesuaian skala perguruan tinggi berdasarkan kapasitas serta karakteristik masing-masing institusi. Dalam skema yang dia tawarkan, dukungan dana operasional pemerintah dapat dibedakan sesuai ukuran dan kebutuhan PTN.
Ia menyebut kisaran pembiayaan operasional Rp500 miliar hingga Rp1 triliun untuk PTN utama, sementara PTN yang lebih kecil dapat memperoleh dukungan antara Rp200 miliar dan Rp500 miliar. Besaran tersebut merupakan usulan Didik, bukan angka kebijakan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembagian Peran PTN dan PTS
Dalam rancangan pembiayaan pendidikan tinggi yang disampaikannya, Didik menekankan pentingnya pembagian peran antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Ia mengusulkan agar PTN memberikan prioritas akses kepada mahasiswa yang memenuhi standar akademik, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu. Sementara itu, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik dapat memilih pendidikan di PTS yang pembiayaannya lebih banyak ditopang oleh masyarakat.
Skema tersebut, menurut Didik, akan membentuk dua sumber pembiayaan pendidikan tinggi, yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dana masyarakat. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kapasitas PTS, pemerataan akses, kualitas pendidikan, dan keberlanjutan pembiayaan di masing-masing institusi.
Didik juga menilai efisiensi perlu diterapkan pada PTS. Ia menyampaikan gambaran bahwa PTS menengah dengan daya tampung sekitar 6.000 hingga 12.000 mahasiswa dapat dikelola menggunakan anggaran operasional Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Angka tersebut merupakan ilustrasi usulan efisiensi yang disampaikan Didik dan memerlukan kajian lebih lanjut berdasarkan kebutuhan setiap perguruan tinggi.
Pembagian peran PTN dan PTS, dalam pandangannya, perlu disertai kebijakan yang menjamin mutu akademik dan mencegah keterbatasan ekonomi menjadi penghalang bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan.
Penataan Anggaran Pendidikan Nasional
Didik menilai realisasi pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri membutuhkan penataan ulang prioritas anggaran pendidikan nasional. Pemerintah perlu menentukan mekanisme alokasi dana agar sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara efektif untuk memperluas akses pendidikan.
Ia mengusulkan agar sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan PTN. Penguatan perguruan tinggi di daerah juga dinilai dapat melibatkan pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat.
Didik menyebut angka Rp769 triliun sebagai gambaran total dana pendidikan yang menurutnya dapat menjadi ruang pembahasan dalam penyusunan skema pembiayaan. Namun, angka tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan postur anggaran pendidikan yang berlaku, termasuk komponen, tahun anggaran, dan batasan penggunaannya.
Menurut dia, kebijakan pendidikan gratis dari SD hingga PTN memerlukan koordinasi antara kementerian yang menangani pendidikan, keuangan negara, pemerintah daerah, dan pengelola perguruan tinggi. Penataan alokasi anggaran juga harus selaras dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Gagasan Prabowo tersebut, lanjut Didik, dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi desain pembiayaan pendidikan nasional. Evaluasi itu mencakup dukungan operasional sekolah, pembiayaan perguruan tinggi, sistem penerimaan mahasiswa, serta hubungan pendanaan antara PTN dan PTS.
Ia mendorong pemerintah segera menyiapkan peta jalan yang menjelaskan sasaran program, sumber pendanaan, tahapan pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan. Dengan demikian, gagasan pendidikan gratis tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Didik, arahan Presiden Prabowo mengenai pendidikan gratis merupakan kesempatan untuk memperkuat kembali orientasi anggaran pendidikan pada perluasan akses, peningkatan mutu, dan pemenuhan tujuan konstitusional pendidikan nasional. (hdl)

14 hours ago
13









































