Ringkasan Berita
- Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman dengan senjata tajam di Kabupaten Pasuruan.
- Tiga tersangka berinisial EI, AS, dan MB berhasil diamankan polisi.
- Korban dipaksa menyerahkan uang hingga Rp200 juta terkait persoalan utang bibit kentang Rp7 juta.
- Polisi menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.
- Pelaku utama diketahui merupakan residivis dengan beberapa laporan korban lainnya.
Pasuruan (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.
Berawal dari Utang Bibit Kentang
Menurut penjelasan polisi, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai sekitar Rp7 juta yang belum dibayarkan oleh korban kepada pihak lain. Namun, proses penagihan justru berubah menjadi aksi pemerasan yang disertai ancaman kekerasan.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai penagihan utang, melainkan telah masuk dalam tindak pidana pemerasan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka EI diduga berperan sebagai pelaku utama. Ia mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit dan memaksa korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Selain itu, korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi dengan skenario rekayasa seolah-olah membawa peralatan narkotika apabila tidak memenuhi permintaan para pelaku.
Korban Sempat Menyerahkan Rp50 Juta
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku pada hari yang sama. Namun setelah kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu pedang, serta satu pisau yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
Dalam perannya, tersangka AS dan MB diketahui membantu aksi pemerasan dengan memantau keberadaan korban serta turut menerima bagian dari uang hasil kejahatan.
Pelaku Utama Residivis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa pelaku utama EI merupakan residivis dalam kasus serupa. Setelah penangkapan dilakukan, pihak kepolisian juga menerima beberapa laporan dari masyarakat yang mengaku pernah menjadi korban tersangka.
Menurutnya, setidaknya terdapat empat laporan baru yang masuk setelah penangkapan tersebut. Selain itu, tiga laporan lain pada tahun 2025 juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya pemerasan dan intimidasi yang melibatkan senjata tajam.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme atau pemerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Penyelesaian konflik atau sengketa diharapkan dapat ditempuh melalui jalur hukum yang sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ang)

3 hours ago
5

















































