Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk empat penagih utang (debt collector) yang kerap meresahkan warga atau pengguna jalan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menyebut penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.
Baca juga: Penagih utang Rp6,2 miliar jadi korban penganiayaan di Jaksel
"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan empat orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ucap Abdul saat dikonfirmasi, Rabu.
Abdul menjelaskan setelah di Cengkareng, operasi dilanjutkan ke Jalan Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jalan Raya Kamal, serta Jalan Raya Ring Road Golf Lake.
Baca juga: Pria di Tambora rampas kalung wanita lansia karena terlilit utang
"Petugas patroli secara aktif menyisir area itu untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan," kata Abdul.
Abdul berharap dengan operasi itu, masyarakat menjadi lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Buntuti pengendara mobil, lima penagih utang diamankan warga
"Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka," imbuhnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025