Polisi bekuk pria yang curi ponsel saat korban sedang tidur

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk pria berinisial MU (43) karena mencuri telepon seluler milik seorang korban berinisial HS yang tengah tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial MU (43) sudah berhasil kami amankan pada Selasa (4/3) di Duri Selatan, Tambora," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Iptu Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

Kasus itu terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang beredar di media sosial. Terlihat seorang pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di bagian tangan, topi merah dan masker mencoba mencuri telepon seluler milik seorang penghuni kontrakan," katanya.

Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang tertidur. Korban pun terkejut ketika ponselnya tiba-tiba ditarik oleh pelaku. "Sontak, korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku melarikan diri," ujar Sudrajat.

Baca juga: Polisi terima lima kasus pencurian ponsel saat pesta rakyat

Baca juga: Polsek Cilandak selidiki pencurian ponsel kurir saat tidur

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi dan kemudian membekuk pelaku.

Menurut Sudrajat, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Jadi intinya korban motif tindakan korban itu untuk penuhi kebutuhan sehari-hari dan buat nyabu juga," ujar Sudrajat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |