Anaknya dilarang pinjam mainan, seorang pria aniaya bocah di Tangerang

7 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial AZA (11) lantaran anaknya tak dibolehkan meminjam tali karet di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (27/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Awalnya, korban sedang bermain tali karet di TKP. Kemudian, anak pelaku berinisial F ingin meminjam tali karet tersebut, namun korban tidak memberikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Seorang anak dianiaya oleh orang tidak dikenal di Tangerang Selatan

Prapto menjelaskan korban tidak memberikan karena anak pelaku tidak ikut patungan, akibatnya anak F melaporkan ke bapaknya, yakni FER.

"Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh," ucapnya.

Seolah tidak puas, FER melanjutkan dengan memukul dan juga menginjak badan korban hingga mengalami luka-luka.

"Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Prapto.

Prapto menambahkan kasus ini sudah tahap sidik dan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Perempuan jadi korban penganiayaan pria bersenjata tajam di Tangerang

Baca juga: Tiga orang luka-luka akibat dianiaya di Tangerang

"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |