Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani digelar 8 Juli

4 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7).

"Selanjutnya adalah hak dari JPU untuk memberikan tanggapan. Dan tanggapan akan kami berikan kesempatan pada Selasa tanggal 8 Juli 2025," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Nikita Mirzani tegaskan edukasi "skincare" berbahaya di akun Tiktok

Kairul mengingatkan kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk tetap menjaga kesehatan selama berada di tahanan agar bisa menjalani persidangan selanjutnya.

Sidang eksepsi akhirnya ditutup usai kuasa hukum maupun Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya.

"Kepada terdakwa untuk tetap jaga sehat, kembali lagi ke tahanan, dan kepada Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada hari dan tanggal yang telah saya sebutkan," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca juga: Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |