Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

5 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

"Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba," kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

"Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

"Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani tegaskan edukasi "skincare" berbahaya di akun Tiktok

Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Baca juga: Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |