Polisi dalami kasus pengancaman dan pemerasan terhadap anggota DPR

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik di Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS dimintai uang sebanyak Rp300 juta, sehingga ia melapor pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ini juga ada informasi dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut, ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara ini," kata Budi di Jakarta, Jumat.

Dia juga menyebutkan pihaknya masih mendalami apakah laporan tersebut saling berkaitan satu sama lain.

"Kami sampaikan, kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami, apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi. Kami mohon waktu," ujar Budi.

Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya tangkap empat penipu, sita 17.400 dolar AS

Sebelumnya, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah, yang mengklaim dapat mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.

"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat.

Setelah ditangkap, dia menyebutkan empat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan keempat orang tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.

"Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," tutur Budi.

Oleh sebab itu, KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.

"Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK," imbau Budi.

Baca juga: KPK tetap melayani publik hingga periksa saksi meski ada aturan WFH

Baca juga: KPK serahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |