Polisi lakukan tes urine pada pengemudi mobil ugal-ugalan di Jakpus

16 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melakukan tes urine kepada pengemudi mobil berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, namun hasilnya negatif.

"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Saat kejadian tersebut, kata dia, pengendara tidak sendiri namun ada satu penumpang wanita bersamanya dan langsung melakukan penggeledahan.

"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya.

Komarudin menambahkan pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ayat 1 yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Baca juga: Polisi amankan pengemudi mobil yang berkendara ugal-ugalan di Jakpus

Ayat 2 pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan Ayat 3 pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta.

"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengemudi berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan kendaraan tersebut berawal datang dari arah selatan atau dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.

"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.

Baca juga: Kronologi pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan melawan arus di Jakpus

Komarudin menyebutkan ada pengendara yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi dan diketahui TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |