Polisi masih kejar satu pelaku jambret kamera WNA Prancis

4 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar pelaku lain berinisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis Parent Marion Marie saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

"Baru tiga pelaku penjambretan yang kami tangkap, yakni UTA (28), AP (29) dan TM (31) serta empat penadah berinisial SG, BD, FH dan ADP," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pelaku jambret terhadap warga Prancis di Sunda Kelapa ditangkap

Ia mengatakan pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya.

"Kami terus mengejar keberadaan pelaku ini," kata dia.

Menurut dia, seluruh pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Setelah menangkap tujuh pelaku dan menemukan kamera korban yang telah dicuri dan dijual para pelaku membuat kasus ini semakin terang.

Baca juga: Warga Negara Prancis dijambret di Pelabuhan Sunda Kelapa

Menurut dia, kamera korban ini bernilai puluhan juta rupiah dan akan dihadirkan untuk proses hukum pelaku dan setelah proses peradilan nanti, kamera ini akan dikembalikan kepada korban.

"Kami akan koordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk memulangkan kamera ini kepada pemiliknya," kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kejadian karena korban ini harus segera pulang ke Prancis.

"Kita sudah gelar reka ulang kejadian dan proses ini diharapkan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Gusti.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku tambahan kasus penjambretan warga Prancis

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial UTA (28), AP (29) dan TM (31) akibat mencuri kamera milik turis warga negara Prancis

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542.000 dan Rp1.300.000, pisau yang digunakan mengancam korban dan lainnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |