Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap 14 bocah yang terlibat tawuran menggunakan sarung di Jalan Kavling Cermai Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu, mengatakan, dari kejadian tersebut sekelompok anak mengatasnamakan akun 'Pojok Tim' menantang kelompok anak Jalan Palem yaitu dengan akun 'Celebrities Petukangan'.
"Kedua kelompok anak ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan menggunakan sarung," katanya.
Kejadian tawuran antar dua kelompok anak itu terjadi pada jam 20.00 WIB. Perang atau tawuran itu menggunakan kain sarung yang dibundel, yang ujungnya diikat.
Sejumlah anak tersebut melakukan perang sarung hingga akhirnya dilerai oleh warga setempat. "Saat kejadian diamankan satu orang berinisial IFA, kemudian kami kembangkan dan berkoordinasi dengan RT setempat serta orang tua, dan berhasil mengamankan 13 orang lainnya," ucapnya.
Dalam penyelidikan, usia rata-rata anak-anak masih bersekolah, yaitu antara 15 dan 16 tahun.
Selanjutnya, mereka dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan dan juga menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah.
Baca juga: Sinergi Polisi-masyarakat redam tawuran di Jakarta selama Ramadhan
Sementara itu, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar mengatakan berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, bahwa anak yang terlibat kekerasan, kemudian narkoba, kemudian ikut serta dalam hal yang merusak sarana umum, maka akan dikenakan hukuman yaitu pemutusan KJP (Kartu Jakarta Pintar).
"Kami dari pihak Dinas Pendidikan mungkin akan membina ke sekolah-sekolah bahwa ini belum terjadi kekerasan, sehingga ini masih bisa dibina. Kecuali nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kita ada ancaman pemutusan KJP," ujar Kosar.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian, dengan orang tua sekitar, RT/RW untuk membina anak-anak tersebut agar tidak ada lagi seperti ini.
"Kalau nanti ada anak yang ternyata dia melakukan hal seperti ini lagi, nah ini baru ada ancaman karena anak itu sudah menjadi kebiasaan, mungkin sudah jadi provokator. Ini akan kita pertimbangkan untuk sanksi berikutnya. Tapi sementara untuk kasus ini masih dibina, nanti (anak-anak) akan dikembalikan ke orang tua," ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan dalam perkara ini, para pelaku tawuran bisa disangkakan Pasal 472 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang barang siapa dengan sengaja turut dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawabnya sendiri terhadap apa yang dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori tiga yaitu Rp50 juta.
Kemudian untuk orang tua dan anak memberikan atau membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan dan atau mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Orang tua diminta berperan hindarkan anak terlibat tawuran
Baca juga: Personel gabungan perketat patroli titik rawan di Cakung saat Ramadhan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































