Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir ganja berinisial FA (26) dan RH (29) di pinggir Jalan Metro Kencana, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kedua pelaku ini ditangkap pada Sabtu (13/6) malam pukul 20.00 WIB di Jalan Metro Kencana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja yang berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya, anggota opsnal melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 20.00 WIB petugas mengamankan kedua pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang dalam bungkusan itu terdapat sebungkus lakban coklat berisi ganja.
Setelah diinterogasi, kata Trendy, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Kebon Pisang, Kecamatan Tanjung Priok. “Barang itu akan diantarkan kepada pria berinisial BL yang saat ini masih dalam pencarian orang,” kata dia.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. “Kami melakukan pemeriksaan urine, mengambil keterangan saksi,” ucapnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pelaku lainnya. “Kami akan terus melakukan penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi bongkar jaringan ganja lintas wilayah Jakut dan Bekasi
Baca juga: Polisi bongkar modus titip beli dan kurir ganja di Jakut
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































