Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penganiayaan berinisial AG yang membacok korbannya seorang wanita berinisial SR hingga tangan kirinya putus di Cikarang Barat pada Selasa (6/5).
"Tersangka sudah diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berikut barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya di Bekasi, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor yang berkedok tukang buah di Bekasi
Mustofa menjelaskan kejadian tersebut diduga terjadi karena pelaku menganggap korban telah menghambat proses perpanjangan kontrak kerjanya.
"Korban itu karyawan tetap, sedangkan pelaku itu karyawan kontrak. Korban dianggap menghambat proses perpanjangan kontrak pelaku yang harusnya diperpanjang tahun ini," katanya.
Selain itu, menurut Mustofa, keduanya juga sempat menjalin hubungan spesial selama dua tahun sejak 2023.
Baca juga: Polisi masih periksa sopir bus yang ugal-ugalan di Bekasi
Saat dikonfirmasi apakah pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut, Mustofa menyebutkan masih mendalami.
"Yang jelas pelaku mendatangi kontrakan korban, artinya memang ada niat (menganiaya)," katanya.
Sebelumnya beredar unggahan di media sosial Instagram lewat akun @bekasi24jamcom, mengunggah postingan seorang wanita berinisial SR (46) jadi korban penganiayaan brutal di rumah kontrakannya di Kampung Rawajulang, Cikarang Barat.
Baca juga: Polisi selidiki selebgram Cikarang atas dugaan penipu modus arisan
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/5) pagi saat korban sedang tidur dan adiknya berinisial S (44) sedang memasak di dapur.
"Terdengar ada suara ketukan keras dari pintu dan membuat korban SR mengomel terhadap pelaku," tulis akun tersebut.
Selanjutnya pelaku yang membawa golok langsung menyabet SR hingga tangan kirinya putus dan adik korban S berusaha membantu tetapi terkena bacok di tangan kiri, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025