Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial RR (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus menukar pelat nomor di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik korban yang diparkir di Tower Beppu apartemen tersebut.
"Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis petunjuk di lokasi. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan apartemen," katanya.
Kevin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengelabui sistem parkir dengan mengincar kendaraan yang kartu parkirnya tertinggal di dasbor.
"Pelaku kemudian mencopot pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut, lalu memasangnya di motor incaran. Pelaku juga memilih kendaraan yang tampak sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya," katanya.
Pelaku juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang disiapkan dan membawa motor keluar seolah miliknya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menggasak dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor saat transaksi dengan penadah
Kevin menyebutkan motor Honda CB150R telah dijual melalui sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp5 juta. Sementara itu, Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat, seharga Rp5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam pelaku, pisau kater, obeng, kunci L, kunci palsu, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Saat ini, Polsek Teluknaga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah berpindah tangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di fasilitas umum maupun area apartemen.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, atau barang berharga di kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan," kata Jauhari.
Baca juga: Pelaku curanmor ditangkap usai jual hasil curian di media sosial
Baca juga: Empat pelaku residivis curanmor di Batuceper Tangerang ditangkap
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































