Polisi ungkap judi dan pornografi via aplikasi, tetapkan sembilan tersangka

8 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - ​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Umum/Jatanras membongkar jaringan kejahatan transnasional yang mengoperasikan aplikasi "HOT51", yakni sebuah platform penyedia layanan perjudian daring sekaligus siaran langsung (live streaming) pornografi.

​Dalam pengungkapan kasus periode Januari hingga Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka perorangan dari klaster pelaku dan afiliator yang ditangkap di sejumlah wilayah terpisah.

​"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

​Dia menjelaskan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, antara lain Ngawi (Jawa Timur), Gresik (Jawa Timur), Aceh Utara, dan Jakarta.

"Sembilan tersangka perorangan yang ditangkap memiliki peran strategis masing-masing, yakni WS yang bertindak sebagai host atau pemeran siaran langsung pornografi di Ngawi, kemudian BF (Jakarta Barat) selaku agent, RM (Gresik) selaku super agent, dan OV (Aceh Utara) selaku master agent yang bertugas merekrut pemain atau host serta mengelola distribusi komisi," terang Iman.

​Selain klaster agensi dan pemeran, polisi membekuk jaringan pengendali lapangan dan sektor keuangan di tingkat lokal.

"Tersangka XR (WNA asal Cina) ditangkap di Lumajang atas perannya sebagai pengendali lapangan yang memerintahkan pendirian perusahaan cangkang, serta MPN ditangkap di Bantul selaku pelaksana legalitas perusahaan fiktif tersebut," papar Iman.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap tiga klaster tindak kejahatan selama 2026

Lebih lanjut, ​Polda Metro Jaya turut menahan dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), yakni NAM selaku Direktur PT HSR yang ditangkap di Jakarta Utara dan DNA selaku Direktur PT PDN yang diciduk di Sidoarjo.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) dan melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual," ungkap Iman.​

Sementara itu, satu tersangka utama berinisial XB yang merupakan warga negara China telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). XB diduga kuat menjadi aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) dari sindikat tersebut.

Iman menyebutkan ​modus operandi yang digunakan jaringan tersebut tergolong rapi untuk mengelabui sistem perbankan nasional.

Para pelaku, kata dia, menyuruh warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif sebagai instrumen pencucian uang untuk menampung dana deposit para penjudi melalui fasilitas akun virtual dan rekening perseroan.

Kemudian, dana gelap yang masuk dialirkan secara terstruktur untuk menggaji jaringan agensi hingga bermuara ke kantong aktor intelektual asing.

​Dalam operasi penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya uang tunai senilai Rp14,96 miliar, 33 akta korporasi, serta 28 unit barang bukti elektronik. Penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan akun virtual guna mencegah pelarian modal (capital flight) ke luar negeri.

​Atas perbuatannya, para tersangka perorangan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar operasi penindakan judi online internasional

Baca juga: Pemprov DKI gandeng PPATK evaluasi penerima bansos yang terlibat judol

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |