Ringkasan Berita
- Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di Kecamatan Rejoso, Pasuruan.
- Seorang pria berinisial AF (40) asal Gresik ditangkap di sebuah kafe.
- Barang bukti yang diamankan berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
- Satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.
Pasuruan (pilar.id) – Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AF (40) yang merupakan warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Rejoso pada Minggu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kafe yang berada di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi uang palsu di lokasi tersebut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Rejoso Agung Prasetyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya rencana transaksi uang palsu di sebuah kafe di wilayah Desa Kawisrejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan antara penjual dan calon pembeli uang palsu.
Saat berada di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka langsung melarikan diri.
Petugas kemudian mengamankan satu orang yang masih berada di tempat kejadian.
Polisi Amankan Barang Bukti Uang Palsu
Dalam pemeriksaan awal terhadap tersangka AF, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah yang diduga palsu.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga lembar uang pecahan Rp100.000 dan dua lembar uang pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut digunakan sebagai contoh atau sampel yang rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana menyimpan atau membawa uang palsu.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Uang Palsu
Secara terpisah, Kapolres Pasuruan Kota Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti ketika menerima uang tunai dalam transaksi sehari-hari. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mendeteksi dan mencegah peredaran uang palsu.
Polisi mengimbau warga segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (ang)

13 hours ago
5

















































