Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polres Jakpus tangkap dua pengedar sabu satu ons
Ahmad menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR dan EI.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis (6/3). Setelah digeledah, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR," kata Rian.
Baca juga: Polisi sita 14 ribu ekstasi hasil pengungkapan jaringan Pekanbaru
Rian juga menjelaskan tersangka MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara tersangka EI bertugas sebagai penjual.
"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pria karena miliki sabu seberat 1,7 kg di Jakut
Rian juga menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025