Polres Metro Bekasi bekuk pengemudi ojol pelaku pencabulan anak

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menyatakan penangkapan dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melakukan penelusuran dan pengejaran hingga ke luar daerah.

"Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Andi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/9), saat korban yang merupakan anak perempuan berusia delapan tahun sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah.

Pelaku DB yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket transportasi daring menghampiri korban, lalu membawanya ke sebuah gang sempit untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Korban berupaya melawan, sementara temannya berteriak meminta pertolongan warga hingga pelaku panik dan melarikan diri.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (12/9). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Berdasarkan bukti petunjuk dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mendeteksi keberadaannya yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

Andi menegaskan penanganan perkara melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.

Selain proses pidana, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan medis, psikologis, dan sosial.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dengan tidak menyebarkan foto maupun alamat di media sosial, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita hamil di Bekasi

Baca juga: Legislator minta polisi tetap proses hukum kasus Abah Setu

Baca juga: 1.597 petugas Bekasi amankan mobilitas suporter Persija-Persib

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |