Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DBC alias B (48) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti seberat 112,13 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Menteng,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dalam keterangan resmi, Senin.
Braiel mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tersangka diamankan Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gang di Jalan Menteng Tenggulun, RT 02/RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 112,13 gram. Adapun barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar
"Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah sabu yang disita tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 450.000 jiwa," ujarnya.
Braiel mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan tersangka lain," katanya.
Baca juga: Polres Jakpus ringkus dua pengedar sabu dengan berat 5,2 kilogram
Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran sabu modus paket ekspedisi di Jakpus
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































