Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang akan mencuri Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.
Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.
“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Baca juga: Polisi ringkus sindikat pencurian aki truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.
“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).
Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.
Baca juga: Polisi tangkap bajing loncat yang curi besi dari truk di Jakut
Baca juga: Polisi tangkap tiga perusak jalan ke PLTGU Tanjung Priok
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































