Polisi gagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar

6 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar dengan menangkap seorang tersangka berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Grogol Petamburan. Kemudian, tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga melakukan penangkapan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disimpan dalam sebuah paper bag. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos tersangka dan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu berisi tujuh paket besar sabu.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika” ujar Reynold.

Baca juga: Polres Jakpus ringkus dua pengedar sabu dengan berat 5,2 kilogram

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut.

“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, SH dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Terrsangka telah menerima pembayaran Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan setelah seluruh narkotika terjual.

Polisi menyita 7.218,1 gram sabu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, antara lain tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Wisnu mengatakan berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan 7,2 kilogram sabu tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Polres Jakpus musnahkan 28,3 kg ganja dan 3,3 kg sabu

Baca juga: Polisi ringkus lima pengedar sabu di Tanah Abang

Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran sabu modus paket ekspedisi di Jakpus

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |