Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati.
"Selama melaksanakan penertiban obat obat tertentu (OOT) di wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, kami amankan sebanyak 1.112 butir obat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Satpol PP ciduk lima pengedar obat keras di Jakarta Pusat
Obat yang diamankan dalam penertiban yang dilaksanakan Selasa (27/5) itu, antara lain Tramadol 600 butir, Excimer 228 butir, Trihexyphenidyl 87 butir, Clonazepam 20 butir, Prohiper sembilan butir, Aprazolam 149 butir, Diazepam 11 butir, Dumolid satu butir, Lorazepam dua butir, dan Estazolam lima butir.
"Sebanyak 1.112 butir obat yang menjadi hasil penertiban diamankan di kelurahan dan menunggu pemiliknya. Nanti akan dimusnahkan," ujar Budhy.
Pener tiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan surat tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No e-0024 Tahun 2025 tentang pelaksanaan penertiban Obat-Obat Tertentu (OOT) di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Baca juga: Pramono akan tindak tegas penjual obat keras Tramadol di Tanah Abang
Selama penertiban melibatkan sekitar 20 personel mulai dari lurah, RT, dan RW setempat, serta anggota Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan lain-lain.
Penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah selama penertiban dilakukan sejak Senin (5/5).
Baca juga: Satpol PP Jakarta amankan ribuan butir obat keras ilegal
"Hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras. Kami menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).
Satriadi mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer.
Tak hanya itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025