Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

1 day ago 14

Surabaya (pilar.id) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk dalam wilayah konservasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Diketahui, sebanyak 351 kontainer berisi batu bara berhasil diamankan sebagai barang bukti, bersama tiga orang tersangka dan sejumlah dokumen pendukung.

Kasus ini terungkap setelah Polri menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batu bara yang dibungkus dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Diselidiki Sejak Juni 2025

Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan dilakukan oleh Tim Dittipidter Bareskrim sejak 23 hingga 27 Juni 2025, dan diketahui bahwa batu bara berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di Tahura Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Asal-usul batu bara berasal dari penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dittipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur KSOP Kelas I Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP OP & IPP, serta ahli dari Kementerian ESDM.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tiga tersangka, yaitu:

  • YH, penjual batu bara
  • CH, pihak yang membantu proses penjualan
  • MH, pembeli sekaligus penjual kembali batu bara ilegal

YH dan CH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Juli 2025, sedangkan MH akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai barang bukti, Polri menyita 351 kontainer batu bara, terdiri dari:

  • 248 kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
  • 103 kontainer yang masih diperiksa di Pelabuhan KKT, Balikpapan
  • Selain itu, turut diamankan 7 unit alat berat dan sejumlah dokumen penting, antara lain:
  • Surat keterangan asal barang
  • Laporan verifikasi kualitas
  • Surat pengiriman dan shipping instruction
  • Dokumen IUP OP & izin pengangkutan penjualan

Modus Operandi: Manipulasi Dokumen Resmi

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli batu bara dari tambang ilegal, menyimpannya di stockroom, lalu mengemasnya dalam karung dan memasukkannya ke kontainer. Kemudian, kontainer dikirim lewat pelabuhan dengan menggunakan dokumen dari perusahaan resmi pemegang IUP, sehingga seolah-olah batu bara berasal dari tambang legal.

“Dokumen resmi digunakan untuk menyamarkan batu bara ilegal agar bisa lolos pengiriman,” jelas Nunung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polri Kembangkan Kasus, TPPU Mengintai

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokus penyidikan selanjutnya adalah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk penambang, pemalsu dokumen IUP OP dan RKAB, serta pihak yang memfasilitasi distribusi ilegal ini.

“Kami akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kegiatan ini sudah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik dan pimpinan,” tegas Brigjen Nunung.

Berita ini menambah daftar panjang kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polri memastikan komitmennya dalam menindak tegas seluruh jaringan pelaku kejahatan pertambangan demi menjaga integritas kawasan konservasi dan ketahanan energi nasional. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |