Telkomsel Terapkan Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition, Ini Aturan dan Cara Daftarnya

1 day ago 13

Ringkasan Berita

  • Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah.
  • Kebijakan ini mendukung program SEMANTIK dari Kemkomdigi sesuai Permen No. 7 Tahun 2026.
  • Registrasi WNI wajib menggunakan NIK dan verifikasi wajah.
  • Masa transisi registrasi lama berlaku hingga Juni 2026.
  • Pelanggan dapat cek dan blokir nomor yang terdaftar atas NIK mereka.

Jakarta (pilar.id) – Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Program tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan, sekaligus menekan risiko kejahatan digital seperti penipuan, scam, hingga phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menjelaskan bahwa implementasi registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah. Menurutnya, sistem ini diharapkan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital.

Apa yang Berubah bagi Pelanggan?

Melalui kebijakan baru ini, terdapat sejumlah perubahan penting dalam proses registrasi:

1. Registrasi WNI

  • Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Wajib melakukan verifikasi wajah (selfie).

2. Registrasi Pelanggan di Bawah 17 Tahun & Belum Menikah

  • Menggunakan NIK pelanggan.
  • Ditambah NIK serta verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Selain itu, kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah data tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).

Pemerintah juga tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan.

Pelanggan Bisa Cek dan Blokir Nomor Tak Dikenal

Salah satu fitur penting dalam sistem baru ini adalah kendali pelanggan atas nomor yang terdaftar menggunakan NIK mereka.

Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat:

  • Mengecek seluruh nomor yang terhubung dengan identitasnya.
  • Mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.
  • Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan identitas.
Cara Registrasi Biometrik Telkomsel

Telkomsel menyediakan dua metode registrasi biometrik:

1. Datang ke GraPARI

Pelanggan cukup membawa KTP ke GraPARI terdekat. Petugas akan membantu proses registrasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.

2. Registrasi Mandiri Online

Pelanggan dapat mengakses laman resmi:
tsel.id/registrasibiometrik

Tahapan registrasi mandiri meliputi:

  • Verifikasi nomor yang akan didaftarkan.
  • Memasukkan NIK.
  • Melakukan selfie untuk verifikasi wajah.

Menurut Filin Yulia, implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama regulator dalam beberapa tahun terakhir, sehingga kanal layanan dinilai siap mendukung proses registrasi yang lebih singkat dan terstandar.

Keamanan Data dan Kepatuhan Regulasi

Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan bahwa teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan dan ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana disyaratkan regulator.

Hal ini penting mengingat data biometrik termasuk kategori data sensitif yang memerlukan pengamanan berlapis.

Masa Transisi Hingga Juni 2026
  • Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode ini:
  • Registrasi masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan Nomor KK.
  • Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan baru tetap dapat digunakan.
  • Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas tervalidasi beserta data biometrik.

Langkah Strategis Lawan Kejahatan Digital

Penerapan registrasi biometrik ini menjadi bagian dari transformasi digital sektor telekomunikasi di Indonesia. Dengan validasi identitas berbasis wajah, potensi penyalahgunaan nomor untuk aktivitas ilegal diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Bagi pelanggan, sistem ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga perlindungan identitas di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses situs resmi Telkomsel atau menghubungi kanal layanan pelanggan resmi perusahaan. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |