Wamen PPPA pastikan negara hadir terkait korban rektor nonaktif UP

1 day ago 13
Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan negara hadir terkait korban pelecehan seksual oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno.

"Hari ini juga negara hadir, kita memastikan sistem hukum apa yang harus diperbaiki, kita kejar terus, makanya hari ini kita ada di sini, melihat kasus yang sudah 16 bulan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Wamenaker bakal kawal kasus dugaan pelecehan oleh eks Rektor UP

Veronica juga mendorong kasus ini untuk segera diungkap dan tentunya Kementerian PPPA akan mengawal kasus pelecehan yang terjadi di dunia kampus.

"Kita juga akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan," ucapnya.

Veronica juga menyebut Kementerian PPPA hadir ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi apa langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

Baca juga: Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

"Masalah satu ini kita tahu seperti gunung es dan bagaimana proses hukumnya dikawal untuk bisa berjalan dan ada efek jera," katanya.

Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai "jalan di tempat".

"Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).

Baca juga: Kemdiktisaintek kaji lebih lanjut terkait kasus pencopotan rektor UP

Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

"Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya," jelas Yansen.

Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |