Bapas Jaksel dampingi 30 anak berkonflik dengan hukum pada 2025

10 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan mendampingi sebanyak 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada 2025 sebagai upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

"Total 30 permintaan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Darma mengatakan dari total 30 pendampingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan, sebanyak 14 pendampingan berasal dari Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, pendampingan juga dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya sebanyak tujuh kasus serta beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Polres Jakut fokus beri perlindungan pada anak berhadapan hukum

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa ayah ABH terduga pelaku ledakan SMAN 72

Kemudian, pada tahun 2025, Bapas Jakarta Selatan juga mencatat sebanyak 12 klien anak yang menjalani bimbingan.

"Dari jumlah tersebut, delapan klien telah menyelesaikan masa bimbingan, sementara empat klien lainnya masih dalam proses pendampingan," katanya.

Berdasarkan jenis perkara, kasus perlindungan anak mendominasi dengan enam klien, disusul kasus pengeroyokan sebanyak empat klien dan penyalahgunaan narkotika sebanyak dua klien.

Berdasarkan data klien anak, permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling banyak terjadi pada Januari 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada masa libur sekolah, potensi anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum cenderung meningkat.

Dari data tersebut menunjukkan perlunya peran Bapas Jaksel sebagai upaya pencegahan serta pendampingan berkelanjutan terhadap anak, khususnya pada periode

rawan seperti masa libur sekolah guna meminimalkan risiko anak berhadapan dengan hukum.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |