Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di sekitar Jalan Swasembada, Tanjung Priok.
"Pelaku berinisial JT, ditangkap di sekitar Jalan Swasembada, Tanjung Priok," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Dijelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di RW 03 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Selasa (27/1) pukul 22.00 WIB dan sempat menyebar di media sosial Instagram pada akun @jakut_update.
Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB, saat dua pelaku mulai berkeliling mencari sasaran di Tanjung Priok.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku menemukan target satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di halaman rumah, Jalan Enim, Kelurahan Sungai Bambu," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian sepeda motor pekerja di Penjaringan
Salah satu pelaku berinisial JT bertindak sebagai eksekutor dengan membongkar kunci motor menggunakan kunci palsu untuk pencurian kendaraan (kunci pas) dan alat bantu lainnya.
Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun, aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak dan melakukan pengejaran.
Sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang saat itu tengah melakukan pengamanan (strong point) secara tertutup di sekitar lokasi turut membantu mengejar pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Jalan Swasembada. Karena masa warga cukup banyak, kami segera mengevakuasi pelaku ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap dua pria pencuri motor di Jaktim bermodus cari kerja
Sementara, lanjutnya, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai joki berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
"Peran JT sebagai eksekutor yang membuka dan merusak kunci motor. Sementara pelaku yang kabur berperan sebagai joki," katanya.
Ia menyebut, tersanga antara lain bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana sejenis di Tanjung Priok lainnya dengan mencocokkan rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).
"Masih kami kembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































