Polda Metro Jaya sebut dugaan korupsi di Kementan capai Rp5,94 miliar

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.

Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan.

Dia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.

"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSD.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.

“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.

Baca juga: Kementan ungkap korupsi lewat proyek fiktif senilai Rp27 miliar

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Kemudian, terkait pernyataan tersangka IM yang viral melalui podcast dan menuding adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik, Budi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal.

Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut.

“Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono dalam keterangan resminya, Senin (26/1).

Arief menambahkan perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya gelar Operasi Pekat Jaya 2026

Baca juga: Ini sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Pekat Jaya 2026

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |