loading...
Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat.Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat. Hampir mirip dengan profesi dokter, ada sejumlah tahapan bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi advokat atau pengacara.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), seseorang harus melewati beberapa tahapan sebelum dapat berpraktik sebagai advokat yang sah.
Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi pengacara di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.
7 Tahapan Menjadi Pengacara
1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum
Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan di fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lulusan akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang merupakan syarat dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.
3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah menyelesaikan PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini bertujuan untuk menguji kompetensi dan pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk etika profesi dan hukum acara. UPA biasanya diadakan secara berkala oleh organisasi advokat.
Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara
4. Magang di Kantor Advokat
Calon pengacara yang telah lulus UPA diwajibkan untuk menjalani magang selama minimal dua tahun di kantor advokat yang telah berpraktik. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan sebagai Advokat
Setelah menyelesaikan magang, calon advokat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai advokat kepada organisasi advokat. Jika permohonan disetujui, calon advokat akan diangkat secara resmi dalam suatu sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili.
6. Mengucapkan Sumpah Advokat
Tahap akhir adalah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah mengucapkan sumpah, seseorang resmi menjadi advokat dan berhak membuka praktik hukum secara mandiri.
7. Bergabung dengan Organisasi Advokat
Sebagai advokat yang telah disumpah, seseorang harus terdaftar di organisasi advokat dan mematuhi kode etik yang berlaku. Bergabung dengan organisasi advokat memungkinkan seorang advokat untuk terus mengembangkan keterampilannya serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan profesinya.
Menjadi advokat tidak hanya memerlukan pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga dedikasi, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)