Bitcoin Makin Diterima sebagai Aset, Pandangan NU dan Muhammadiyah Mulai Bertemu di Indonesia

2 days ago 23

Jakarta (pilar.id) – Bitcoin semakin mendapat ruang dalam pembahasan ekonomi digital di Indonesia. Perubahan pandangan organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menunjukkan bahwa diskursus mengenai aset kripto kini bergerak lebih jauh dari sekadar perdebatan halal dan haram.

Muktamar Ke-35 NU melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menetapkan Bitcoin memenuhi kriteria mal atau harta serta tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Dengan keputusan tersebut, transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan dengan sejumlah batasan.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti Bitcoin dapat menggantikan Rupiah sebagai mata uang di Indonesia. Dalam konteks hukum nasional, Rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah.

Perkembangan ini menjadi semakin menarik karena Muhammadiyah juga mengalami perubahan pandangan terhadap aset kripto. Jika pada 2022 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengambil sikap konservatif dengan mengharamkan cryptocurrency sebagai investasi maupun alat tukar, kajian terbaru organisasi tersebut memberikan ruang terhadap kripto sebagai aset keuangan digital dengan persyaratan tertentu.

Pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan pandangan terbaru mengenai kripto sebagai aset keuangan digital. Perkembangan kajian tersebut kemudian dijelaskan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, pada Juli 2026.

Dalam pandangan terbaru tersebut, aset kripto dapat diterima secara bersyarat sebagai mal mutaqawwam, yakni harta yang diakui dalam perspektif syariat dan dapat menjadi objek transaksi muamalah.

Penerimaan itu tidak bersifat mutlak. Aset dan mekanisme transaksi tetap harus memenuhi prinsip syariah, memiliki manfaat yang sah, serta tidak mengandung praktik yang dilarang, antara lain skema ponzi, manipulasi pasar, riba, dan mekanisme transaksi tertentu yang dinilai bertentangan dengan syariat.

Karena itu, keputusan NU dan perkembangan pandangan Muhammadiyah tidak dapat disebut sepenuhnya sama. NU secara khusus membahas kedudukan Bitcoin, sedangkan Muhammadiyah mengkaji aset kripto dalam cakupan yang lebih luas sekaligus memberikan sejumlah persyaratan terhadap aset dan mekanisme transaksinya.

Namun, terdapat satu titik temu yang semakin terlihat, yakni pembedaan antara aset digital dan mata uang atau alat pembayaran.

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perkembangan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai persaingan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap kripto. Menurut dia, perubahan perspektif justru menunjukkan bahwa kajian mengenai aset digital terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, regulasi, dan pemahaman masyarakat.

Bagi industri, kata Yudhono, semakin berkembangnya kajian mengenai aset kripto merupakan hal positif karena pembahasannya menjadi lebih substantif dan tidak semata-mata berpusat pada pergerakan harga.

Perubahan kondisi ekosistem kripto dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi salah satu alasan pentingnya kajian yang terus diperbarui. Regulasi semakin berkembang, pengawasan diperkuat, jenis aset digital semakin beragam, dan pemahaman terhadap teknologi blockchain semakin matang.

Yudhono menilai salah satu hal paling penting dari perkembangan pandangan NU dan Muhammadiyah adalah perlunya masyarakat memahami perbedaan fungsi kripto sebagai aset keuangan digital dengan kripto sebagai mata uang.

Dalam kerangka regulasi Indonesia, perdagangan aset kripto merupakan aktivitas yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada saat yang sama, Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pembedaan tersebut menjadi penting karena pengakuan atau legalitas kripto sebagai aset tidak otomatis memberikan status kepada Bitcoin atau aset kripto lain sebagai alat pembayaran yang menggantikan Rupiah.

Yudhono juga mengingatkan agar keputusan organisasi keagamaan tidak digunakan industri sebagai materi promosi untuk mendorong masyarakat membeli Bitcoin atau aset kripto tertentu. Menurutnya, pelaku industri memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi secara utuh mengenai manfaat, risiko, mekanisme transaksi, dan status regulasi sebelum masyarakat mengambil keputusan.

Kebutuhan terhadap literasi tersebut semakin besar seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam ekosistem aset digital.

Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2026 hingga Juli tercatat sekitar Rp171,12 triliun.

Besarnya jumlah akun dan nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa kripto tidak lagi menjadi isu yang hanya berkaitan dengan komunitas teknologi maupun investor tertentu. Perkembangan pasar aset digital kini bersinggungan dengan isu literasi keuangan, perlindungan konsumen, regulasi, serta perspektif sosial dan keagamaan.

Yudhono menilai kondisi tersebut membuat edukasi publik menjadi semakin penting. Pembahasan mengenai kripto, menurutnya, tidak cukup hanya melihat potensi keuntungan atau perubahan harga, tetapi juga perlu mempertimbangkan risiko dan mekanisme transaksi yang digunakan.

Ke depan, dialog antara regulator, organisasi masyarakat, akademisi, dan pelaku industri dinilai penting untuk memastikan perkembangan teknologi finansial tetap diikuti pemahaman publik yang memadai.

Semakin banyak perspektif yang dilibatkan dalam pembahasan aset digital, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh. Perkembangan pandangan NU dan Muhammadiyah pada akhirnya menunjukkan bahwa pembahasan mengenai Bitcoin dan aset kripto di Indonesia semakin kompleks, sekaligus menegaskan pentingnya membedakan antara aset untuk investasi atau perdagangan dan alat pembayaran yang sah. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |