Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla hingga September 2026, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare

1 hour ago 5

Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam 169 laporan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, luas areal terbakar tercatat mencapai 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka sejauh ini didominasi perorangan yang melakukan pembakaran di lahan milik sendiri atau lahan di sekitarnya. Salah satu motif yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan,” kata Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Data tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih berlangsung terhadap sejumlah laporan yang telah diterima Polri.

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah, masing-masing dengan 20 tersangka.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Selain jumlah tersangka, luas areal terbakar juga menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla. Polda Riau mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni 2.112,25 hektare. Angka tersebut disusul Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.

Pipit menegaskan, penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi. Apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, Polri akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla dan pemberian efek jera terhadap pelaku pembakaran secara melawan hukum.

Menurut Trunoyudo, Polri tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penanganan kebakaran, tetapi juga memastikan aspek hukum berjalan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Penanganan laporan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah.

Polri juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |