Jakarta (pilar.id) – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Evaluasi tersebut dianggap penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menutup celah penyimpangan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menilai penyelesaian kasus hukum terhadap individu tidak cukup jika tidak diikuti pembenahan sistem secara nasional. Menurutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu melakukan audit investigatif terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN, termasuk mekanisme penetapan kuota dan pengelolaan dana sumbangan institusi.
Handi menilai jalur mandiri memiliki nilai ekonomi yang besar sekaligus memberikan ruang diskresi yang luas kepada pengelola perguruan tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai dan sistem yang transparan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik yang menyimpang dan mengarah pada komersialisasi pendidikan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menata ulang desain jalur mandiri secara menyeluruh. Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup mekanisme seleksi, proporsi kuota penerimaan mahasiswa, hingga batas maksimal sumbangan institusi agar peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.
Selain itu, Handi berpandangan negara harus kembali mengambil kendali strategis terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN. Menurutnya, penguatan regulasi perlu disertai peningkatan pengawasan eksternal dan digitalisasi informasi kuota penerimaan agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka oleh publik.
Sebagai bagian dari gagasan reformasi, ia mengusulkan pembagian sistem penerimaan mahasiswa baru ke dalam tiga kawasan nasional, yaitu wilayah Barat, Tengah, dan Timur. Skema tersebut dinilai dapat menjadi instrumen pemerataan pendidikan tinggi sehingga kompetisi dan distribusi sumber daya tidak lagi terpusat di kawasan tertentu, melainkan berkembang sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Handi juga menilai pemerintah perlu mengubah paradigma dalam mengukur keberhasilan perguruan tinggi negeri. Menurutnya, PTN semestinya lebih berorientasi pada kualitas pendidikan, riset, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dibandingkan mengejar peningkatan jumlah mahasiswa yang diterima setiap tahun.
Ia menegaskan bahwa ketergantungan kampus terhadap penerimaan mahasiswa berpotensi mendorong praktik komodifikasi pendidikan. Oleh sebab itu, indikator keberhasilan perguruan tinggi perlu diarahkan pada capaian akademik, kualitas penelitian, inovasi, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Pandangan tersebut turut diikuti usulan perubahan sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Handi berpendapat anggaran pendidikan seharusnya lebih banyak diarahkan untuk mendukung mahasiswa secara langsung, baik di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS), sehingga akses pendidikan menjadi lebih adil dan universitas terdorong meningkatkan mutu layanan akademik serta kualitas riset.
Dalam kesempatan yang sama, Handi menyoroti pentingnya memperkuat posisi PTS sebagai bagian integral dari sistem pendidikan tinggi nasional. Menurutnya, dikotomi antara PTN dan PTS perlu dikurangi melalui kebijakan yang memberikan kesempatan setara dalam memperoleh hibah penelitian, pengembangan kualitas dosen, maupun dukungan kebijakan lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh jumlah mahasiswa nasional. Kondisi tersebut menunjukkan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 tidak dapat hanya bertumpu pada PTN, melainkan membutuhkan penguatan PTS secara sistemik.
Karena itu, Handi mendorong pemerintah merombak kebijakan alokasi hibah riset, bantuan pendidikan, dan kuota penerimaan mahasiswa agar distribusi sumber daya menjadi lebih adil. Langkah tersebut dinilai mampu menciptakan persaingan sehat antarkampus berdasarkan mutu akademik, sekaligus mengurangi kesenjangan persepsi antara PTN dan PTS.
Menurut Handi, reformasi pendidikan tinggi harus diposisikan sebagai agenda nasional yang melampaui penanganan satu kasus hukum. Pembenahan jalur mandiri PTN, transparansi tata kelola, penguatan pengawasan, serta pemerataan dukungan bagi PTN dan PTS dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pendidikan tinggi Indonesia yang lebih akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. (usm/hdl)

5 hours ago
12












































