Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memasuki tahap akhir penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Penyempurnaan dokumen tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan masyarakat sekaligus mendukung percepatan investasi dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan proses penyusunan kini berada pada tahap penghimpunan masukan akhir dari seluruh pemangku kepentingan. Tahapan tersebut dilakukan setelah rancangan RDTR melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik.
Menurut Reinhard, hasil final penyusunan RDTR 2026 selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi penataan ruang Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, salah satu pembaruan penting dalam RDTR 2026 adalah meningkatnya aspek implementasi dibandingkan regulasi sebelumnya. Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap berbagai rencana pemanfaatan ruang agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar dapat diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.
Evaluasi tersebut antara lain menyasar lahan masyarakat yang selama ini masuk dalam rencana pembangunan jalan maupun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi belum terealisasi dalam waktu lama. Untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, dilakukan peninjauan ulang terhadap kebutuhan lebar jalan dan efektivitas jalur sehingga penggunaan lahan masyarakat memiliki kepastian yang lebih jelas.
Reinhard menuturkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan dalam pemanfaatan lahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terkait rencana pembangunan di wilayahnya.
Dalam dokumen RDTR 2026, setiap kawasan di Surabaya juga disusun berdasarkan fungsi strategisnya. Kawasan Surabaya Pusat diproyeksikan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat dengan memperkuat konektivitas antarmoda, termasuk optimalisasi kawasan Terminal Intermoda Joyoboyo serta Stasiun dan Terminal Wonokromo.
Sementara itu, pengembangan wilayah Surabaya Barat dan Surabaya Timur difokuskan pada peningkatan jaringan logistik guna mengurangi beban lalu lintas di kawasan pusat kota. Di wilayah barat, pemerintah kota juga menyiapkan konsep keterpaduan kawasan lindung dengan fasilitas pengelolaan lingkungan yang modern dan terintegrasi.
Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Pemkot Surabaya mengusulkan optimalisasi pembangunan Tol Surabaya Eastern Ring Road (SERR) sebagai jalur alternatif yang diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan timur kota. Selain itu, pembangunan sejumlah flyover juga diprioritaskan, terutama pada lokasi yang lahannya telah disiapkan oleh pemerintah kota sehingga pelaksanaannya dapat didukung melalui anggaran pemerintah pusat.
Menurut Reinhard, penyempurnaan RDTR 2026 tidak hanya berorientasi pada penataan ruang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan kepastian regulasi tata ruang, investor maupun masyarakat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam memanfaatkan lahan dan mengembangkan kegiatan ekonomi.
Pemkot Surabaya optimistis penyempurnaan RDTR 2026 akan menjadi fondasi bagi pembangunan kota yang lebih adaptif, tertib, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kepastian pemanfaatan ruang, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui tata ruang yang lebih terintegrasi. (usm/hdl)

5 hours ago
11












































