Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial ML (34) tewas ditusuk pelaku berinisial U (20) karena diduga korban telah selingkuh dengan istrinya di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dengan istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Korban pembunuhan di Jakarta Barat punya sejumlah luka tusuk
Twedi menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (8/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada pagi hari pelaku dan korban sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong sampai pukul 12.00 WIB, mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol," katanya.
Selanjutnya mereka bertemu dengan teman-temannya untuk mengobrol sambil minum-minum hingga pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring di Bekasi
"Kemudian setelah bubar, pelaku menghubungi korban untuk mengajak makan bersama dan korban pun memenuhi undangan dari pelaku dan bertemu sekitar pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Twedi menjelaskan sebelum bertemu untuk makan bersama, pelaku ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau.
"Kemudian mengajak makan di warung nasi dekat TKP, selesai makan mereka juga masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, sambil berjalan berdua di Gang Barokah tersebut," ucapnya.
Baca juga: Polisi amankan barang bukti dari TKP pembunuhan ibu-anak di Tambora
Selanjutnya pada saat mereka berjalan di Gang Barokah, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut.
"Ternyata korban masih bisa melakukan perlawanan, mereka sampai bergumul di tanah, namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup," ucapnya.
Twedi juga menyebutkan pada saat korban tertelungkup pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali dan akhirnya korban sudah tidak melawan dan ditinggalkan oleh pelaku.
Tersangka dalam kasus penghilangan nyawa ini dikenakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang kasus pembunuhan yang libatkan anak bos Prodia
"Dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025