Jakarta (pilar.id) – Implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan negara atas sektor-sektor strategis, tetapi juga harus diwujudkan melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta kemampuan negara mengarahkan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame di Aula TP. Rachmat, Kampus Cipayung Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Diskusi menghadirkan mantan Menteri Perdagangan RI periode 2011–2014, Gita Wirjawan, sebagai pembicara utama. Hadir pula Chairman Indonesian Mining Institute (IMI) Prof. Irwandy Arif, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief.
Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza mengatakan pembahasan mengenai Pasal 33 UUD 1945 semakin penting di tengah upaya mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, diskusi mengenai pasal tersebut perlu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan, bukan hanya berhenti pada tataran konseptual.
Dalam paparannya, Gita Wirjawan menjelaskan bahwa konsep penguasaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 tidak identik dengan negara menjadi pemilik sekaligus operator seluruh sektor ekonomi strategis. Ia menilai negara harus berperan sebagai pengarah kebijakan dan pengendali, sementara pelaksanaan operasional dapat melibatkan pelaku usaha melalui mekanisme pasar yang tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Menurut Gita, keberhasilan implementasi Pasal 33 sangat bergantung pada kepastian hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi kepentingan nasional. Ia juga menekankan bahwa pembangunan jangka panjang harus ditopang investasi besar pada kualitas SDM, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan guru dan dosen agar produktivitas nasional dapat terus meningkat.
Selain aspek hukum dan pendidikan, pembahasan juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang dinilai masih menyisakan berbagai tantangan.
Prof. Irwandy Arif mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki cadangan mineral dengan nilai yang sangat besar, namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih belum optimal. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola sektor pertambangan melalui penguatan infrastruktur, pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal, serta penyempurnaan regulasi dan proses legislasi.
Sementara itu, Wijayanto Samirin menilai implementasi Pasal 33 juga harus memastikan distribusi manfaat sumber daya alam berlangsung secara adil antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya transparansi penerimaan negara dan pengawasan yang lebih kuat untuk meminimalkan praktik-praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, termasuk melalui mekanisme pelaporan transaksi yang tidak sesuai.
Perspektif lain disampaikan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang berbagi pengalaman mengenai persoalan perizinan, pengelolaan lahan, pertambangan ilegal, hingga konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan pentingnya menjaga batas antara kekuasaan dan kepentingan bisnis agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara profesional.
Diskusi juga membahas hubungan antara nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan investasi asing. Gita Wirjawan berpandangan bahwa keberpihakan terhadap kepentingan nasional tidak bertentangan dengan upaya menarik investasi. Menurutnya, investor pada dasarnya membutuhkan kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta kemampuan pemerintah mengelola berbagai ketidakpastian menjadi risiko yang dapat diukur.
Para narasumber sepakat bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus dipahami secara komprehensif. Keberhasilan pelaksanaannya tidak hanya diukur dari besarnya kepemilikan negara atas aset ekonomi, tetapi juga dari kualitas tata kelola, transparansi, kepastian hukum, pemerataan manfaat pembangunan, serta kemampuan negara memastikan seluruh kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hasil diskusi diharapkan menjadi masukan bagi penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret sehingga amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diterjemahkan menjadi landasan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Artikel telah disusun dengan pendekatan SEO media berita, Generative Engine Optimization (GEO), menggunakan piramida terbalik, tanpa subheading, meminimalkan kutipan langsung, serta dioptimalkan untuk peluang tampil di Google Discover melalui penempatan kata kunci utama secara natural pada judul, lead, dan isi berita. (usm/hdl)

1 day ago
22














































