Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng.
"Untuk memberikan kesempatan penuntut umum untuk terdakwa supaya hadir, kita tunda pada Rabu, 12 Maret 2025,” kata hakim Fitrah Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Fitrah mengatakan pihaknya kembali menunda jalannya sidang itu karena terdakwa Ted Sioeng masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dia berharap dengan adanya kesempatan ini mampu membuat kesehatan Ted pulih untuk bisa segera kembali mengikuti persidangan.
“Kita berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum, terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya," ujarnya.
Baca juga: Kesehatan memburuk, Hakim PN Jaksel tunda sidang vonis Ted Sioeng
Sementara, tim Kuasa Hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis mengatakan saat ini kondisi Ted Sioeng masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis.
“Hari ini masih sama, kondisi Pak Ted Sioeng belum memungkinkan bersidang, butuh pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulianto.
Menurut dia, Ted Sioeng pekan lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa karena kesehatannya drop.
Namun, kata dia, kliennya malah dipindah dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kini, kata dia, Ted Sioeng memang masih bisa merespon. Hanya saja, gula darahnya rendah sehingga perlu menunggu benar-benar stabil kondisinya untuk mengikuti persidangan.
Baca juga: Ahli pertanyakan SOP pemberian kredit bank dalam kasus Ted Sioeng
“Dia tidak bisa komunikasi dengan baik, merespon bisa. Lagi nunggu stabil aja. Harapan bisa sidang secepatnya. Nanti kita lihat pada Rabu, apakah sanggup atau belum,” ungkapnya.
Menurut Julianto, kondisi kesehatan Ted Sioeng cukup mengkhawatirkan, meskipun telah dipasang ring di jantungnya, namun dia masih berjuang melawan penyakitnya.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025