Kasus pelaporan Roy Suryo, Polisi sebut masih berproses

6 hours ago 6
kemarin diserahkan, ada bentuknya video dan surat

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan kasus pelaporan terhadap Roy Suryo oleh Tim Advocate Public Defender yang tergabung di dalam Peradi Bersatu masih berproses.

"Hasil dari laporan, memang kasus ini sedang proses. Dalam arti kemarin pelapor sudah hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti-bukti yang ada, sehingga akan terus kita tindaklanjuti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Michael Sinaga datangi Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu Jokowi

Murodih menambahkan berikutnya akan menjadwalkan untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya, sehingga nanti nanti akan ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Saat dikonfirmasi terkait kapan jadwal pemanggilan Roy Suryo, Murodih belum bisa menjawab terkait hal itu.

Baca juga: Dua saksi tak hadir dalam pemanggilan kasus ijazah palsu Jokowi

"Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti, kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan, ada bentuknya video dan surat," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan siap memanggil lima saksi dalam kasus Roy Suryo yang dilaporkan terkait pernyataannya yang menuduh ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

"Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara empat sampai lima orang, karena itu kan yang melakukan grup ya dari advokat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5).

Baca juga: Adik ipar Jokowi sebut keluarga harap kasus ijazah palsu cepat selesai

Para saksi itu merupakan Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan mereka.

Dia membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi.

"Akan dipanggil saksi-saksi dari yang melapor itu," ujarnya.

Hingga kini belum ada bukti-bukti yang secara resmi diserahkan oleh pelapor ke pihak kepolisian.

"Sementara kita belum ada laporan untuk bukti-bukti itu," kata Murodih.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |