Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengundang terlapor dan pelapor untuk melakukan mediasi dalam rangka keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Rabu (19/3/2025) di wilayah Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Seorang anak korban R (11) pergi ke warung milik terduga pelaku berinisial U untuk jajan. Menurut U, anak korban diduga mencuri uang," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kemudian U menjewer, memukul dan menampar anak tersebut lalu menyeret/membawa korban ke pos keamanan (sekuriti).
Baca juga: Polisi buru tujuh pencuri rel bekas di Stasiun Jatinegara
Di pos sekuriti, U kembali menampar anak tersebut hingga hidungnya berdarah. Peristiwa tersebut dilihat oleh petugas keamanan dan RT. Kemudian ibu korban pun dipanggil.
"Saat ibu korban datang dan mendapati anak korban luka atau lebam serta hidung berdarah, selanjutnya membuat laporan polisi tanggal 20 Maret 2025," kata Budi.
Kemudian, pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun pada Minggu (18/1), istri pemilik warung mengunggah sebuah video di media sosial Instagram, melalui akun @bekasi.terkini, ia menjelaskan awal kronologi peristiwa sebenarnya.
Baca juga: Pelaku penusukan di Jagakarsa jadi tersangka
Dia menceritakan, warungnya kerap dibobol maling, bahkan dalam sepekan, aksi pencurian terjadi hingga tiga kali. Uang dalam kaleng di warung dikuras habis, dengan total kerugian sekitar Rp1,3 juta.
"Tiga kali selama seminggu itu. Yang parahnya itu, dimalingnya itu sampai kaleng-kalengnya dibawa dikuras semua. Kedua, ketiga itu berhasil sih yang keempat tuh baru ketahuan," katanya dalam video tersebut.
Namun dalam video tersebut, keluarga anak yang diduga mencuri tidak terima atas perlakuan yang terjadi sehingga meminta ganti rugi dengan dalih pemulihan mental, biaya pengobatan jangka panjang, hingga pemulihan nama baik. Total tuntutan disebut mencapai Rp50 juta.
Dalam video itu, wanita tersebut juga beberapa kali menyebutkan nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta bantuan hukum terkait kasus tersebut.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































