Obat terlarang di Penjaringan, Polisi masih buru dua pelaku lain

10 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih memburu dua pelaku lain yang menjual obat terlarang dan berbahaya kepada pelaku MK dan FA yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Dua pelaku adalah Z dan R yang masih berkeliaran bebas,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Senin.

Pelaku berinisial Z, kata dia, merupakan penjual obat terlarang dan berbahaya kepada kepada MK. “MK ini mendapatkan berbagai macam jenis obat berbahaya tersebut dengan cara diantar oleh Z,” kata dia.

Pelaku Z mengantarkan obat tersebut ke kios tempat bekerja pelaku MK yang sudah menjual obat terlarang jenis Hexymer, Tramadol dan Trihexypenidyl yang masuk dalam golongan daftar G sejak dua minggu.

Sementara pelaku berinisial R merupakan pelaku yang memberikan obat terlarang dan berbahaya kepada pelaku FA.

“FA mendapatkan obat-obatan berbahaya dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah R yang langsung diantarkan ke toko,” kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap dua penjual ribuan obat terlarang di Penjaringan

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap dua penjual ribuan butir obat terlarang dan berbahaya berinisial MK dan FA di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi dalam waktu yang berbeda," katanya.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MK dan ditemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip ukuran kecil.

Di dalam puluhan plastik berisi enam butir obat Hexymer sebanyak 126 butir, satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat jenis Hexymer sebanyak 610 butir, delapan strip obat jenis Tramadol sebanyak 77 butir, lima strip obat jenis Trihexypenidyl sebanyak 48 butir, tiga pack plastik klip kosong.

Selain itu, satu unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp400.000 yang semuanya di simpan di laci meja yang berada di dalam kios.

Sementara itu, dari pelaku FA saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing berisikan lima butir obat Hexymer sebanyak 135 butir, 11 strip Tramadol sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir. serta satu unit ponsel ann uang tunai Rp330.000 yang semuanya ditemukan di etalase toko.

Baca juga: Polisi ciduk delapan pengedar obat terlarang di Jakpus

Kedua pelaku melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Subsider 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |