Pelaku penusukan di Jagakarsa jadi tersangka

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menetapkan JA (33), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB menjadi tersangka.

"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Nurma mengatakan, pada Senin (19/1), saat itu korban berboncengan dengan sanksi dan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Kemudian, mereka melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai korban.

Korban menegur JA yang amarah dan mengancam akan menusuk menggunakan pisau.

Baca juga: Polisi buru pelaku penusukan warga di Jaksel

Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut, namun pada saat itu jalanan macet. "Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung serta pelaku kabur.

Usai korban membuat laporan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.

"Pelaku telah menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa dengan diantar keluarganya," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan di Mampang

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan @jagakarsainfo, dalam narasinya dikatakan seorang warga menegur diduga pengemudi ojek daring (online) yang sedang merokok saat berkendara.

Namun, pelaku yang tak terima memilih mengejar korban dan menusukkan obeng ke korban. Tukang parkir yang mencoba melerai pun terkena tusukan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |