PN Jaksel gugurkan praperadilan Hasto terkait perintangan penyidikan

8 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) Harun Masiku.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Sidang praperadilan perintangan penyidikan kasus Hasto pada Jumat ini

PN Jakarta Selatan juga tidak membebankan biaya kepada termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Membebankan biaya kepada termohon sebesar nihil," ujarnya.

Keputusan itu menimbang berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.

Dengan demikian, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Adapun sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.

Baca juga: Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

Baca juga: Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

Sementara, Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) digugurkan oleh hakim pada Jumat (14/3).

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |