Polda Metro Jaya kembali perpanjang masa tahanan Richard Lee

8 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee (DRL).

"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan masa penahanan DRL diperpanjang karena selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.

"Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," terang Andaru.

Kemudian pada 23 April 2026, kata dia, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten. Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.

"Perkembangan kita tunggu bersama-sama, bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya," ujar Andaru.

Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Richard Lee

Terkait isu yang beredar, yang menyebutkan Richard Lee ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke Kejati, Andaru mengatakan sampai dengan saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," ucap Andaru.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee (DRL).

"Untuk saudara DRL, itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada 1 April 2026.

Dia juga mengungkapkan berkas perkara dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ungkap Budi.

Baca juga: Polisi periksa istri dokter Richard Lee sebagai saksi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Budi menyebutkan ada dua alasan penahanan dokter tersebut.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," tutur Budi.

Alasan kedua, yaitu tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Richard Lee ditahan, polisi pastikan haknya di tahanan terpenuhi

Baca juga: Dinilai hambat penyidikan, polisi tahan dokter Richard Lee

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |