Jakarta (ANTARA) - Terdakwa 1 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37), yakni Serka MN meminta maaf sambil menangis dan menyesali perbuatannya.
"Izin, untuk terdakwa dua (Kopda FH) dan tiga (Serka FY), hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk mereka, hukuman bersama serahkan dengan saya," kata Serka MN dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, tak kuasa menahan emosi saat menyampaikan permohonan maaf mereka di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Terdakwa 1 Serka MN, yang disebut sebagai pihak yang memberi perintah, awalnya tampak tegar. Namun, saat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, suaranya mulai bergetar dan emosinya pecah.
Dia mengakui belum ada upaya dari pihaknya maupun keluarga untuk mendatangi keluarga korban.
Hakim pun menegaskan permintaan maaf seharusnya tetap disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun ada kemungkinan tidak diterima.
"Ya, pasti tidak akan diterima, tapi setidaknya ada effort," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Mendengar hal tersebut, Serka MN hanya mampu menjawab singkat dengan nada lirih, menahan tangis di hadapan persidangan.
Sementara itu, Terdakwa 2 Kopda FH terlihat emosional, namun tetap tegar. Dengan suara terbata-bata, dia menyampaikan permintaan maafnya kepada satuan dan keluarga korban.
Baca juga: Uang Rp200 juta jadi motif penculikan dan pembunuhan kacab bank
Dia mengakui kesalahannya dan menyebut tindakannya sebagai bentuk kebodohan yang berujung pada peristiwa tragis.
"Kami mohon maaf pada satuan kami karena sudah mencoreng nama. Kedua, kami mohon maaf pada keluarga korban karena kebodohan dan kesalahan saya," ucap Kopda FH.
Dia juga mengakui perannya dalam membawa tim untuk menjemput korban, yang kemudian berujung pada penculikan dan kematian korban.
Tak jauh berbeda, Terdakwa 3 Serka FY juga tidak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dengan nada pelan, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Kami selaku yang bersalah, kami minta maaf kepada keluarga korban," tutur Serka FY singkat.
Meskipun suasana sidang diwarnai tangis dan penyesalan, majelis hakim menegaskan permintaan maaf tidak akan menghapus tanggung jawab hukum para terdakwa.
"Harus ada tanggung jawab dulu ini. Pertanggungjawabkan dulu perbuatanmu," ungkap hakim.
Hakim juga sebelumnya mengingatkan para terdakwa soal aspek kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan saat kejadian itu berlangsung.
Dia menyinggung korban juga memiliki keluarga yang harus ditinggalkan akibat perbuatan para terdakwa.
Baca juga: Terdakwa 3 akui tidak tahu soal penculikan kacab bank
Baca juga: Usai diculik, Terdakwa satu buang kacab bank dalam posisi telungkup
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































